Ensiklopedia Syariah

Kompilasi Hukum Syariah Islam | Kembali Kepada Al Qur'an dan As Sunnah

Latest Post

Menjadikan Barang yang Dibeli Sebagai Jaminan, Bolehkah?
Tanya :
Ustadz, bolehkah barang yang kita beli dijadikan jaminan? Misal, kita kredit motor lalu BPKB motor itu kita jadikan jaminan kepada penjual (dealer)? (Dewi, Malang)

Jawab :
Dalam jual beli kredit (bai’u at-taqsith) penjual boleh mensyaratkan jaminan/agunan (rahn) dari pembeli. (Adnan Sa’duddin, Bai’u At-Taqsith wa Tathbiqatuha al-Mu’ashirah, hal. 187). Namun jaminan ini wajib berupa barang lain, yaitu bukan barang objek jual beli. Karena menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan (rahn al-mabii’) tidak boleh secara syar’i.

Inilah pendapat fuqaha yang rajih menurut kami. Imam Syafi’i, seperti dikutip Imam Ibnu Qudamah, menyatakan jika dua orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, jual belinya tidak sah. Sebab jika barang yang dibeli dijadikan jaminan (rahn), berarti barang itu belum menjadi milik pembeli. (Al-Mughni, 4/285).

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,”Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, 2/287).

Imam Ibnu Hazm berkata,”Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan.” (Al-Muhalla, 3/427).

Memang ada fuqaha yang membolehkan. Kata Imam Ibnu Qudamah,”Menurut Imam Ahmad, jaminan berupa barang yang dibeli sah.” (Al-Mughni, 4/285; Al-Fiqh ‘ala Al-Mazhahib al-Arba’ah, 2/166). Imam Ibnul Qayyim berkata,”Boleh mensyaratkan jaminan berupa barang yang dibeli.” (Ighatsah al-Lahfan, 2/53; I’lam al-Muwaqqi’in, 4/33).

Pendapat inilah yang diadopsi Majma’ Al-Fiqh Al-Islami bahwa,”Penjual tidak berhak mempertahankan kepemilikan barang di tangannya, tapi penjual boleh mensyaratkan pembeli untuk menjaminkan barang yang dibeli guna menjamin hak penjual memperoleh pembayaran angsuran yang tertunda.” (Ali as-Salus, Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 605).

Namun menurut kami, pendapat ini tidak dapat diterima. Karena menjaminkan barang objek jual beli adalah syarat yang menyalahi konsekuensi akad (muqtadha al-‘aqad), yakni hak kepemilikan dan melakukan tasharruf (perbuatan hukum) seperti jual beli atau hibah oleh pembeli. Imam Taqiyudin an-Nabhani berkata,”Jika seseorang menjual suatu barang kepada orang lain, lalu mensyaratkan orang itu untuk tidak menjualnya kepada siapa pun, maka syarat itu tidak berlaku tapi jual belinya sah, karena syarat itu menafikan konsekuensi akad (muqtadha al-‘aqad), yakni kepemilikan barang dan melakukan tasharruf padanya.” (al-Syakhshiyah al-Islamiyah, 3/52).

Syarat yang menyalahi hukum syara’ tidak dapat diterima, karena sabda Nabi SAW,”Syarat apa saja yang tidak ada dalam Kitabullah, maka ia batil, meski ada seratus syarat.” (HR Bukhari dan Muslim). (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/10).

Selain itu, syarat itu tertolak berdasar kaidah fiqih : Kullu syarthin khaalafa aw nafaa muqtadha al-‘aqad fahuwa baathil (Setiap syarat yang menyalahi atau meniadakan konsekuensi akad, adalah syarat yang batal). (M. Sa’id al-Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, 8/418).

Kesimpulannya, tidak boleh menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan dalam jual beli kredit. Yang dibolehkan adalah jaminan berupa barang lain, bukan barang objek jual beli. Wallahu a’lam. [Konsultasi Syariah]

Ensiklopedia Syariah : Hukum Seputar Asuransi Takaful
Tanya :
Apa hukum syara’ tentang perusahaan yang muncul dan tumbuh dengan pesat dan kadang disebut perusahaan asuransi ta’awuni atau takaful atau Islami? Perlu diketahui bahwa para pengusung dan pecintanya mengatakan bahwa asuransi ini berbeda dari asuransi komersial yang haram, karena merupakan kerjasama atau tolong menolong di antara kaum Muslim dalam hal sebagian membantu sebagian yang lain ketika terjadi peristiwa terhadap salah seorang di antara mereka sebagai kompensasi angsuran yang mereka bayarkan? Dalam konteks itu mereka menyebutkan hadits pujian Rasul saw kepada keluarga al-Asy’ariyun atas kerjasama dan tolong menolong mereka sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan terkait masalah tersebut. Kami berharap jawaban secara rinci, semoga Allah SWT memberi balasan yang lebih baik kepada Anda.

Jawab :
Saya telah menelaah masalah yang Anda kirimkan. Demikian pula saya telah menelaah sumber-sumber lain. Dari semua itu telah jelas bagi saya hal-hal berikut:

Pertama, fakta asuransi tersebut :

1. Asuransi ta’awuni, takaful dan Islami itu dari sisi metode pembentukannya dan aktifitasnya tidak berbeda (dengan asuransi komersial). Dan hukum dalam masalah itu adalah sama.

2. Orang-orang yang menjalankannya, mereka memasarkannya bahwa itu adalah tabarru’ (donasi) dari pribadi-pribadi dalam jumlah tertentu untuk membantu sebagian terhadap sebagian yang lain jika terjadi peristiwa bahaya seperti kebakaran, kecelakaan, atau yang lain… Meski demikian, akad itu ditandatangani (dilakukan) dengan mutabarri’ (para donatur) oleh perusahaan asuransi!

3. Orang-orang yang menjalankannya mengatakan bahwa asuransi ini tidak berdiri dengan maksud mendapat keuntungan, akan tetapi dia adalah kerjasama atau tolong menolong di atas kebaikan dan ketakwaan.

4. Orang-orang yang menjalankan asuransi ini mengatakan bahwa asuransi ini berbeda dari asuransi komersial yang haram yang berdiri dengan maksud mengejar keuntungan dan menginvestasikan harta yang dibayarkan oleh para nasabah dengan maksud mendapat keuntungan… Dan yang di dalamnya ada gharar dari sisi nasabah (pihak tertanggung) membayar premi keikutsertaannya dan tidak tahu kapan akan terjadi suatu peristiwa terhadapnya!

5. Orang-orang yang menjalankan asuransi takaful, asuransi Islami, atau asuransi ta’awuni ini dalam menyatakan kesyar’iannya, mereka berdalil kepada hadits al-asy’ariyun, bahwa ketika kelaparan melanda, mereka menempatkan makanan yang ada pada setiap orang dari mereka di satu tempat, lalu mereka makan bersama-sama. Muhammad ibn al-‘Ala telah menceritakan kepada kami, telah menceritakan kepada kami Hamad ibn Salamah dari Buraid dari Abu Burdah dari Abu Musa, ia berkata: Nabi saw bersabda:

«إِنَّ الْأَشْعَرِيِّينَ إِذَا أَرْمَلُوا فِي الْغَزْوِ أَوْ قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمْ بِالْمَدِينَةِ جَمَعُوا مَا كَانَ عِنْدَهُمْ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ثُمَّ اقْتَسَمُوهُ بَيْنَهُمْ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ فَهُمْ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُمْ.»

Bahwa keluarga al-Asy’ariyun jika mereka kehabisan bekal di dalam peperangan atau makanan keluarga mereka di Madinah menipis, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki di dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka dalam satu wadah, maka mereka itu bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka (HR. Muttafaq ‘alayh)

6.Perusahaan yang bersifat tolong menolong (asy-syirkât at-ta’âwuniyah) ini melakukan reasuransi, yaitu perusahaan asuransi takaful lokal atau kecil memberikan premi-premi dari tertanggung yang dimilikinya kepada perusahaan asuransi besar agar mengelola harta dan menginvestasikannya.

Berikut adalah apa yang dinyatakan di dalam buku-buku, leaflet-leaflet mereka seputar reasuransi:
(Karena perusahaan asuransi kecil tidak bisa menutupi kompensasi bahaya-bahaya besar, dan tidak mampu menanggung asuransi yang lebih berresiko terhadap kapal dan pesawat, oleh karena itu kita mendapati diri kita terpaksa, supaya bisa terjamin, untuk mengasuransikan kepada perusahaan-perusahaan asuransi raksasa yang ada di ibukota negara besar seperti Eropa dan Amerika dan ini disebut reasuransi)

7.Orang-orang yang menjalankan asuransi ta’awuni ini.. mereka tidak mengingkari pengharaman asuransi komersial. Karena fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga tentang pengharaman asuransi komersial, mereka akui kesyar’iannya, misalnya:
  • Haiah Kibâr al-‘Ulamâ’ di Saudi
  • Majma’ al-Fiqh al-Islâmî ad-Dawlî di bawah OKI yang bermarkas di Jedah
  • Al-Majma’ al-Fiqhî al-Islâmî dibawah Rabithah al-‘Alam al-Islami dan bermarkas di Mekah
  • Majma’ Buhûts al-Islâmiyah di al-Azhar

Hanya saja, mereka mengatakan bahwa asuransi ta’awuni berbeda dengan asuransi komersial sehingga asuransi ta’awuni adalah halal. Mereka menganggapnya sebagai tabarru’ (donasi), bukan investasi komersial. Mereka mengganggapnya tidak melakukan reasuransi kepada perusahaan asuransi komersial… Mereka berupaya mengeksploitasi keputusan Haiah Kibar Ulama Saudi pada tanggal 4/4/1397 dalam mempromosikan asuransi ini.

Dalam rangka memberikan penjelasan, kami memandang baik untuk menjelaskan bagaimana keputusan itu dikeluarkan dan bagaimana Haiah mengoreksi keputusannya, meski Haiah terkait dengan pemerintah… Di dalam hal itu apa yang ada. Akan tetapi supaya fair kami sebutkan apa yang terjadi :

Orang-orang yang menjalankan asuransi ta’awuni itu menyodorkan perkara kepada Haiah Kibar Ulama Saudi bahwa asuransi yang mereka jalankan adalah tabarru’ untuk kebaikan dan ketakwaan, bukan dengan tujuan investasi atau keuntungan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Maka Haiah mengambil keputusan pada tanggal 4/4/1397 H dengan nomor 51. Di dalam keputusan itu Haiah memperbolehkan asuransi ta’awuni berdasarkan informasi-informasi yang diberikan kepada Haiah. Haiah di awal keputusannya mengatakan :

(Asuransi ta’awuni termasuk akad tabarru’ (donasi) yang dimaksudkan untuk mengantarkan pada tolong menolong terhadap kepingan-kepingan bahaya dan partisipasi dalam menanggung tanggungjawab ketika terjadi bencana. Hal itu dengan jalan kontribusi seseorang dengan sejumlah uang tertentu yang dikhususkan untuk memberi kompensasi orang yang ditimpa bahaya. Kelompok asuransi ta’awuni tidak bertujuan komersial, ataupun keuntungan finansial dari harta selain mereka. Melainkan mereka bertujuan mendistribusikan bahaya diantara mereka dan tolong menolong untuk memikul bahaya…) selesai.

Keputusan itu ditutup dengan permintaan dari Haiah (Hendaknya sekelompok ahli dalam masalah ini yang dipilih oleh negara menetapkan point-point rinci untuk perusahaan asuransi ta’awuni ini. Setelah mereka selesai melakukan hal itu, apa yang mereka tulis disampaikan kepada majlis Haiah Kibar Ulama untuk dipelajari dan dikaji berdasarkan kaedah-kaedah syariah, wallâh al-muwaffiq).

Jelas dari keputusan Haiah bahwa Haiah menganggap asuransi ta’awuni itu sebagai tabarru’ (donasi). Di dalamnya tidak ada ruang untuk keuntungan atau mencari keuntungan. Karena sifat aktifitas itu sebagai akad tabarru’ bukan mu’awadhah dari dua pihak. Anggapan Haiah itu berdasarkan informasi-informasi yang diberikan kepada Haiah oleh orang-orang yang menjalankan asuransi ta’awuni itu.

Karena asuransi yang disebutkan ternyata bukan tabarru’, dan perusahaan menyadari hal itu, maka perusahaan berupaya memasarkan aktifitas-aktifitasnya dengan memanfaatkan keputusan Haiah itu. Hal itu mendorong Komite Tetap Pembahasan Ilmiah (al-Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts al-‘Ilmiyah) di Haiah mengeluarkan penjelasan yang di dalamnya dinyatakan: (amma ba’du. Sebelumnya telah dikeluarkan oleh Haiah Kibar Ulama keputusan pengharaman asuransi komersial dengan semua jenisnya dikarenakan di dalamnya terdapat dharar dan bahaya besar dan memakan harta manusia dengan cara batil… Sebagaimana telah dikeluarkan oleh Haiah Kibar Ulama akan kebolehan asuransi ta’awuni yaitu asuransi yang dibentuk dari donasi para dermawan dan dimaksudkan untuk membantu orang yang membutuhkan dan mendapat bencara (kesusahan), dan tidak ada pengembalian apapun bagi orang-orang yang berpartisipasi -baik modal, keuntungan ataupun returinvestatif apapun-. Karena maksud orang yang berpartisipasi adalah untuk mendapat pahala Allah SWT dengan membantu orang yang membutuhkan, bukan mengharap pengembalian duniawi. Hal itu tercakup dalam firman Allah :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS al-Maidah [5]: 2) 

Dan tercakup dalam sabda Rasul saw :

وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا دَامَ اَلْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ

Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba menolong saudaranya

Ini adalah jelas dan tidak ada keraguan. Akan tetapi pada waktu-waktu belakangan dari beberapa lembaga dan perusahaan muncul, penyelimutan perkara atas masyarakat dan terjadi perubahan atau pemutarbalikan kebenaran, di mana asuransi komersial yang haram disebut asuransi ta’awuni. Pendapat tentang kebolehannya dinisbatkan kepada Haiah Kibar Ulama dalam rangka mengelabuhi masyarakat dan untuk propaganda perusahaan-perusahaan mereka. Haiah Kibar Ulama berlepas diri dari aktifitas itu secara total. Karena keputusan Haiah adalah jelas dalam membedakan antara asuransi komersial dan asuransi ta’awuni. Perubahan nama tidak bisa merubah hakikat. Dalam rangka memberikan penjelasan kepada masyarakat dan membongkar kover dan mengungkap kebohongan dan pemalsuan, maka penjelasan in dikeluarkan) selesai. (sumber: Bayânât wa Fatâwâ Muhimmah, al-Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’, Dar Ibn al-Jawzi, Damam, Saudi. 1999/1421).

Kedua, asuransi ini tidak berbeda dari asuransi komersial kecuali hanya dengan permainan kata saja:
  1. Asuransi ini bukanlah ta’awun dalam rangka kebaikan dan ketakwaan. Akan tetapi dia merupakan investasi untuk harta yang dibayarkan dan mendistribusikan keuntungan kepada orang-orang yang berpartisipasi. Akan tetapi tidak mereka namanan keuntungan atau bunga, sebagaimana penyebutan oleh perusahaan-perusahaan asuransi komersial, bank. Tetapi mereka sebut “surplus”!
  2. Asuransi ta’awuni (takafuli) bukanlah tabarru’. Akan tetapi, partisipasi dengan saham seperti dalam asuransi komersial. Buktinya adalah bahwa partisipan di dalam asuransi ini seandainya tidak diberi keuntungan atas partisipasinya dengan apa yang disebut “surplus”, maka ia akan mengeluh dan mengajukan komplain. Seandainya itu adalah tabarru’ maka ia tidak akan memiliki hak itu. Demikian juga, tabarru’ adalah tasharruf dari satu pihak saja. Tidak perlu penandatanganan akad dan syarat-syarat yang menjadi obyek negosiasi… Karena orang yang berderma maka perannya berakhir dengan donasinya itu.
  3. Asuransi ta’awuni merupakan investasi harta para partisipan. Dana donasi tidak ditempatkan di kotak tanpa investasi. Maka itu sama seperti investasi harta asuransi komersial…
  4. Ia juga mengatakan reasuransi. Yaitu memberikan harta perusahaan kepada perusahaan besar yang lebih mampu melakukan investasi sebagaimana yang dilakukan oleh asuransi komersial…
  5. Manajemen urusannya dilakukan oleh direksi yang mewakili para partisipan sesuai partisipasi mereka “saham mereka”. Orang yang partisipasinya lebih banyak maka dia yang mengendalikan di dalam Dewan Direksi, seperti asuransi komersial.
  6. Gharar terjadi di dalamnya seperti asuransi komersial. Jadi orang yang berpartisipasi tidak tahu kapan peristiwa akan terjadi terhadapnya…
  7. Program-program asuransi tersebut tidak berbeda dari program-program asuransi komersial. Diantaranya program asuransi kebakaran, kecelakaan, komoditas laut, darat dan udara, kapal, minyak dan gas… Perbedaannya hanyalah, asuransi komersial menyebut asuransi secara gamblang, sedangkan asuransi takafuli di dalam programnya tertulis: program asuransi takaful untuk kebakaran, program asuransi takaful atas kecelakaan, program asuransi takaful atas komoditas darat, udara dan laut…. Dsb.

Ketiga, pendapat bahwa asuransi takaful berbeda dari asuransi komersial dari sisi bahwa asuransi ta’awuni, takafuli, atau asuransi Islami memiliki dalil syara’. Yaitu hadits al-Asy’ariyun. Ini adalah istidlal yan tidak benar. Karena hadits al-Asy’ariyun adalah setelah terjadinya kejadian. Mereka tolong menolong dalam menghadapi kejadian yang telah terjadi, dan pada paceklik, kelaparan, atau bencana yang mereka hadapi dengan masing-masing menyerahkan apa yang bisa digunakan untuk menghadapi kejadian itu, bukannya mereka berserikat dalam membayar sebelum terjadinya kejadian.
Teks hadits itu jelas:

«إِنَّ الْأَشْعَرِيِّينَ إِذَا أَرْمَلُوا فِي الْغَزْوِ أَوْ قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمْ بِالْمَدِينَةِ جَمَعُوا مَا كَانَ عِنْدَهُمْ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ثُمَّ اقْتَسَمُوهُ بَيْنَهُمْ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ فَهُمْ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُمْ.»

Bahwa keluarga al-Asy’ariyun jika mereka kehabisan bekal di dalam peperangan atau makanan keluarga mereka di Madinah menipis, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki di dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata diantara mereka dalam satu wadah, maka mereka itu bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka (Hr Muttafaq ‘alayh)

Jadi mereka jika kehabisan bekal mereka… maka pada saat itu mereka mengumpulkan apa yang ada pada mereka di satu pakaian dan mereka bagi sama rata.

Keempat, hukum syara’ dalam hal asuransi ini adalah haram. Hal itu:

1. Asuransi ini bukan tabarru’. Jadi asuransi ini tidak boleh dibahas berdasarkan asas sebagai tabarru’.

2. Asuransi ini adalah pertanggungan (dhamân) dari perusahaan asuransi yang terbentuk dari orang-orang yang berserikat terhadap partisipan yang mengalami kejadian. Karena itu syarat-syarat pertangungan (adh-dhamân) di dalam Islam wajib diterapkan terhadapnya:
  • Di sana wajib ada hak yang wajib ditunaikan yang berada di dalam tanggungan. Yaitu bahwa kejadian yang terjadi kemudian perusahaan memberikan pertanggungan kepada seseorang yang mengalami kejadian. Artinya membayar konsekuensi yang muncul dari kejadian itu.
  • Di sana harus tidak ada kompensasi. Yakni penanggung tidak mengambil kompensasi baik disebut keuntungan atau surplus atau partisipasi (premi)…
  • Akad syirkah asuransi harus merupakan akad yang syar’i dengan memenuhi syarat-syarat syirkah di dalam Islam. Yaitu adanya harta dan badan, bukan syirkah harta saja. Asuransi yang dipaparkan untuk dibahas ini adalah syirkah harta. Semuanya hanya menyetor harta. Hingga dewan direksi yang mengelola urusan syirkah adalah representasi dari harta mereka bukan reresentasi bagi badan mereka. Jadi tidak ada seorang pun dari mereka yang berserikat dengan badannya, aka tetapi hanya dengan hartanya. Fakta asuransi itu dilihat dari sisi syirkah adalah sama seperti syirkah musahamah, yaitu syirkah harta.
  • Di sana tidak boleh ada investasi harta dengan jalan yang tidak syar’i, melalui perusahaan lain, apapun nama dan sebutannya baik disebut investasi ataupun reasuransi

Dalil-dalil hal itu adalah dalil-dalil syirkah harta dan dalil-dalil adh-dhamân. Semuanya dipaparkan di Nizhâm al-Iqtishâdî.

Ringkasnya, asuransi ta’awuni, takafuli atau Islami tidak memenuhi syarat-syarat adh-dhamân di dalam Islam. Juga tidak memenuhi syarat-syarat syirkah di dalam Islam. Jadi asuransi tersebut secara syar’i tidak boleh. [Konsultasi Syariah]

Ensiklopedia Syariah : Hukum Meminjam Uang ke Bank Syariah
Tanya :
Saya ingin bertanya tentang hukum meminjam uang ke bank syariah untuk usaha. Apakah pembiayaan seperti itu dibolehkan? Padahal, saya mendapatkan informasi bank syariah pun menerapkan “bunga” yang disebut dengan “margin“?

Jawab :
Memang ada kemiripan antara bunga bank konvensional dengan margin (laba) bank syariah. Tapi sifat dan prosesnya keduanya sangat berbeda sehingga keduanya tidak boleh disamakan. 

Misalkan, nasabah meminjam ke bank konvensional Rp 1 juta untuk suatu usaha dengan perjanjian akan dikembalikan 4 bulan kemudian dengan bunga 10 %. Pada bulan keempat bank menerima pengembalian pinjaman Rp 1.100.000, yakni ada bunganya Rp 100 ribu.

Bunga ini mirip margin bank syariah yang antara lain diterapkan dalam akad murabahah. Murabahah adalah menjual barang dengan harga asal ditambah laba yang disepakati penjual dan pembeli (M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah, 1999:121). Misalnya nasabah ingin membeli TV seharga Rp 1 juta. Tapi karena nasabah tak punya uang kontan, dia lalu mengajukan pembelian TV itu dengan akad murabahah. Bank syariah membeli TV secara kontan seharga Rp 1 juta dari toko elektronik, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga Rp 1.100.000,-. Nasabah membayar secara angsuran dalam waktu 4 bulan. Jadi, margin bank syariah sebesar 10 % (senilai Rp 100 ribu).

Sekilas dua muamalah di atas sama, karena sama-sama menghasilkan keuntungan 100 ribu rupiah. Padahal, ada bedanya, sebab riba dan laba jual beli tidaklah sama. Riba merupakan tambahan yang diperoleh tanpa risiko kerugian dari pihak bank konvensional. Bank selalu berasumsi bahwa pihak peminjam selalu dan pasti (kudu) untung dalam usahanya. Sehingga bank konvensional merasa berhak memungut bunga. Padahal selalu ada risiko kerugian pada nasabah yang mengusahakan modal dari bank. Maka riba telah menyalahi kaidah fiqih berbunyi Al-ghurmu bil ghunmi (risiko kerugian itu diimbangi dengan hak memperoleh keuntungan) (Syaikh An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 187). Sedang pada jual beli, laba yang diperoleh merupakan imbangan dari kesediaan penjual menerima risiko kerugian. Sebab pada akad murabahah bisa saja barang yang sudah dibeli ternyata cacat atau rusak, atau nasabah tidak jadi membeli, sehingga bank syariah mengalami kerugian. Jadi, meski ada kemiripan, bunga dan margin tetap berbeda dalam sifat dan prosesnya.

Maka kami berpendapat, pembiayaan bank syariah seperti murabahah pada dasarnya mubah. Kecuali kalau didapati kasus tertentu yang menyalahi syariah, maka kasus itu dihukumi tidak sah. Misal dalam murabahah bank syariah tidak menjual barang, tapi hanya menyerahkan uang kepada nasabah. Nasabah lalu membeli barang bagi bank syariah dari toko elektronik (akad wakalah/perwakilan), lalu membeli untuk dirinya dari bank syariah (akad jual beli), dengan satu akad yang menyatu. Jika demikian faktanya, maka muamalah ini tidak sah, sebab terjadi dua akad (akad wakalah dan jual beli) dalam satu akad. Ini jelas dilarang syariah. Wallahu a’lam [Konsultasi Syariah]

Ensiklopedia Syariah : Mau Gadai Emas, Begini Hukum Gadai Emas dalam Islam
Tanya :
Apa hukumnya gadai emas?

Jawab :
Gadai emas adalah produk bank syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasan/lantakan) dalam sebuah akad gadai (rahn). Bank syariah selanjutnya mengambil upah (ujrah, fee) atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah (jasa). Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap (uqud murakkabah, multi-akad), yaitu gabungan akad rahn danijarah. (lihat Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas).

Menurut kami gadai emas haram hukumnya, dengan 3 (tiga) alasan sebagai berikut :

Pertama, dalam gadai emas terjadi pengambilan manfaat atas pemberian utang. Walaupun disebut ujrah atas jasa penitipan, namun hakikatnya hanya rekayasa hukum (hilah) untuk menutupi riba, yaitu pengambilan manfaat dari pemberian utang, baik berupa tambahan (ziyadah), hadiah, atau manfaat lainnya. Padahal manfaat-manfaat ini jelas merupakan riba yang haram hukumnya. Dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW,”Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR Bukhari, dalam kitabnya At-Tarikh Al-Kabir). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/341).

Imam Ibnul Mundzir menyebutkan adanya ijma’ ulama bahwa setiap tambahan atau hadiah yang disyaratkan oleh pihak yang memberikan pinjaman, maka tambahan itu adalah riba. (Al-Ijma’, hlm. 39).

Kedua, dalam gadai emas, fee (ujrah) untuk jasa penitipan/penyimpanan dibebankan kepada penggadai (rahin), yaitu nasabah. Padahal seharusnya biaya itu dibebankan kepada penerima gadai (murtahin), yaitu bank syariah, bukan nasabah. Dalilnya sabda Rasulullah SAW,”Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya, dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.” (HR Jama’ah, kecuali Muslim dan Nasa`i).

Menurut Imam Syaukani, hadits tersebut menunjukkan pihak yang menanggung biaya barang jaminan adalah murtahin (penerima gadai), bukan rahin (penggadai). Alasannya, bagaimana mungkin biayanya ditanggung rahin, karena justru rahin itulah yang memiliki barang jaminan. Jadi, menurut Imam Syaukani, hadits itu memberikan pengertian bahwa jika faidah-faidah terkait dengan kepentingan murtahin, seperti penitipan (wadi’ah) barang jaminan, maka yang harus menanggung biayanya adalah murtahin, bukan rahin. (Imam Syaukani, As-Sailul Jarar, hlm. 275-276).

Ketiga, dalam gadai emas terjadi akad rangkap, yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. Bagi kami akad rangkap tidak boleh menurut syara’, mengingat terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, beliau berkata,”Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin)” (HR Ahmad, Al-Musnad, I/398). Imam Syaukani dalam Nailul Authar mengomentari hadits Ahmad tersebut,”Para periwayat hadits ini adalah orang-orang kepercayaan (rijaluhu tsiqat).” Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah. (Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/308).

Memang sebagian ulama telah membolehkan akad rangkap. Namun perlu kami sampaikan, ulama yang membolehkan pun, telah mengharamkan penggabungan akadtabarru’ yang bersifat non komersial (seperti qardh atau rahn) dengan akad yang komersial (seperti ijarah). (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 29/62; Fahad Hasun, Al-Ijarah al-Muntahiyah bi At-Tamlik, hlm. 24).

Berdasarkan tiga alasan tersebut, gadai emas haram hukumnya. Kami tegaskan pula, fatwa DSN MUI mengenai gadai emas menurut kami keliru dan tidak halal diamalkan oleh kaum muslimin. Wallahu a’lam. [Konsultasi Syariah]

Ensiklopedia Syariah : Bolehkah Melunasi Utang dengan Tambahan Tanpa Disyaratkan di Akad
Tanya :
Bolehkah kita melunasi utang dengan memberikan tambahan uang tertentu, sebagai hadiah tanpa kita syaratkan di saat akad? Benarkah itu dibolehkan berdasar hadis,”Sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya”? 

Jawab :
Jika seseorang memberikan pinjaman (qardh) kepada orang lain dan mensyaratkan tambahan pada saat akad, tambahan ini hukumnya haram karena termasuk riba. Semua ulama sepakat akan keharamannya tanpa perbedaan pendapat. (Taqiyyuddin Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 2/343). Ibnu Qayyim berkata,”Riba ini disepakati keharaman dan kebatilannya. Keharamannya sudah diketahui dalam agama Islam seperti haramnya zina dan mencuri.” (Ighatsah al-Lahfan, 2/10). Ibnu Mundzir berkata,”Para ulama sepakat jika pemberi pinjaman mensyaratkan kepada peminjam tambahan atau hadiah…maka tambahan yang diambil itu adalah riba.” (Al-Ijma’, hal. 39).

Namun jika tambahan itu tak disyaratkan dalam akad, ada beda pendapat. Menurut Imam an-Nabhani, jika tambahan itu diberikan sebagai hadiah, hukumnya dirinci. Jika peminjam sudah biasa memberi hadiah kepada pemberi pinjaman, hukumnya boleh. Tapi jika tidak biasa, hukumnya haram. (Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 2/343).

Dalilnya hadis dari Anas RA, dia berkata,”Seorang lelaki dari kami bertanya dia pernah memberi pinjaman (qardh) kepada saudaranya, lalu saudaranya memberi hadiah kepadanya. Maka Anas RA berkata,’Nabi SAW bersabda,’ Jika salah seorang kamu memberikan pinjaman lalu dia diberi hadiah, atau dinaikkan di atas kendaraan, janganlah dia menaiki kendaraan itu dan jangan pula menerima hadiah itu, kecuali itu sudah pernah terjadi sebelumnya antara dia -pemberi pinjaman- dan dia -peminjam-.” (HR Ibnu Majah). (Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 2/341)

Sedangkan hadis,”Sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya.” (HR Bukhari no 2306; Muslim no 1600), para ulama berbeda pendapat apakah dapat dijadikan dalil membolehkan tambahan atas utang tanpa disyarakan di akad. Sebagian ulama membolehkan, jika tambahan itu berasal dari inisiatif pihak yang meminjam. (Lihat Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawa Islamiyah, 2/414).

Namun sebagian ulama seperti Imam Taqiyuddin An-Nabhani tetap tak membolehkan. Pendapat ini lebih rajih (kuat) karena lebih sesuai dengan topik atau latar belakang hadis, yaitu Nabi SAW ditagih seseorang yang memberi pinjaman seekor unta kepada Nabi SAW. Beliau lalu menyuruh sahabat membelikan unta, tapi tak didapat kecuali unta yang lebih baik (lebih tua). Nabi SAW pun bersabda,”Belilah unta itu dan berikan kepadanya sebab sebaik-baik kamu adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya.” (HR Bukhari no 2306). Jadi, menurut Imam An-Nabhani, topik hadis ini adalah pelunasan utang yang baik (as-sadad al hasan), bukan pemberian tambahan dari jumlah utang yang dipinjam (ziyadah ‘amma ustuqridho). Yang terjadi adalah bertambahnya kualitas, bukan kuantitas.(Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 2/343).

Maka hadis ini tidak tepat dijadikan dalil untuk membolehkan tambahan dalam melunasi utang tanpa disyaratkan di akad. Jadi tambahan ini tetap haram kecuali jika peminjam sudah terbiasa memberi hadiah kepada pemberi peminjam. Wallahu a’lam. [Konsultasi Syariah]

MKRdezign

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget